Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

Senin, 09 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T13:04:46Z

Korupsi Dana BOS Madrasah, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

WANHEARTNEWS.COM - Pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Agus Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 7,5 miliar

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 9 Mei 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara online.

Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan mendakwa Agus Kosasih telah mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Pada saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," papar JPU Arnold Siahaan.

JPU menilai perbuatan Agus bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI.

Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Namun, dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut.

Dalam perjalanannya, lanjut JPU Arnold Siahaan, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.

"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," terangnya.

Adapun nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut yakni pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa, pengadaan Soal PAT Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa serta pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa.

"Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," ungkap Arnold.

Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak cuma itu, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," jelas Arnold.

Pada perkara ini, Agus Kosasih didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa Agus Kosasih juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sidang perkara ini akan digelar pekan depan agenda pemeriksaan saksi. galamed

×
Berita Terbaru Update
close