NIK Akan Digunakan sebagai NPWP, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NIK Akan Digunakan sebagai NPWP, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak

Sabtu, 21 Mei 2022 | Mei 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-21T01:46:31Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan information kependudukan dengan premise information perpajakan. Apakah hal ini berarti Nomor Induk Kepegawaian (NIK) akan segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Langkah integrasi information tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat kemarin, 20 Mei 2022.

Integrasi information itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu information Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, perjanjian kerja sama itu adalah adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.

Tujuan kerja sama itu, customized organization Neilmaldrin, untuk memperkuat integrasi antara information antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP. Selain itu, integrasi information kependudukan dan perpajakan diharapkan bakal semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

"Karena information kependudukan merupakan information sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," ujar Neil melalui siaran pers.

Hal tersebut sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.

Adendum ini adalah salah satu bentuk pemenuhan amanat undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP), khususnya yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Integrasi information tersebut juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Beleid itu mengatur tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Artinya, kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan premise information perpajakan. msn/tmp

×
Berita Terbaru Update
close