NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pajak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pajak

Jumat, 27 Mei 2022 | Mei 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-27T12:57:06Z

WANHEARTNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bekerja sama untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan pemanfaatan tersebut tersebut tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

"Tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang ini," tegas Yoga di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Yoga melanjutkan, kemudahan itu dilakukan pemerintah agar masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan dua identitas. Adapun untuk tahapan penerapan NIK tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti ya," jelasnya. 

Yoga meminta, untuk para wajib pajak yang belum memiliki NPWP untuk segera mendaftar. Akan tetapi hal tersebut lanjutnya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan. 

"Tapi lama-lama untuk yang sudah punya (NPWP) secara bertahap akan diganti dengan NIK. (Nanti) Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja, nanti ada pemberitahuannya," ungkapnya.

Sumber: viva

×
Berita Terbaru Update
close