Polisi Tajir di Kaltara Transfer Duit Hingga Berikan Rumah Pejabat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tajir di Kaltara Transfer Duit Hingga Berikan Rumah Pejabat

Sabtu, 07 Mei 2022 | Mei 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-07T05:22:10Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy F Kurniawan menduga Briptu Hasbudi, oknum polisi dari Satuan Polairud Polres, mentransfer sejumlah dana dan memberikan rumah ke pejabat tertentu untuk memuluskan praktik ilegalnya di Kaltara.

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap Reskrimsus Polda Kaltara terkait kepemilikan tambang emas ilegal di Kaltara, sejumlah alat berat, speedboat hingga dugaan penyelundupan dan pamalsuan ekspor barang dari dan ke luar negeri.

Menurut AKBP Hendy, dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan barang bukti traksaksi keuangan berupa pengiriman dana dari Briptu Hasbudi ke sejumlah pihak, termasuk diantaranya ke oknum pejabat.

"Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat, 6 Mei 2022.

Atas temuan itu, Polda Kaltara berkoordinasi dengan penyidik jasa keuangan dari Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengusut dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi.

"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," ujar mantan penyidik KPK ini.

Pada Rabu lalu, Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi terkait kepemilikan tambang emas ilegal. Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polres Tarakan.

Dari foto dan video yang beredar, terlihat Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.

"Kita amankan 5 orang, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik tambang ilegal adalah HSB, dan rekannya MA," kata AKBP Hendy

Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Selain pasal diatas, Briptu Hasbudi dkk juga disangkakan pemalsuan dokumen 17 kontainer berisi pakaian bekas. Dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas. Namun, tersangka memalsukan isi manifest kontainer.

"Semua kontainer diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.

Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.

Sumber: viva
×
Berita Terbaru Update
close