Ruhut Sitompul Dipolisikan Terkait Posting Rasis Meme Anies Pakai Baju Adat Papua -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruhut Sitompul Dipolisikan Terkait Posting Rasis Meme Anies Pakai Baju Adat Papua

Kamis, 12 Mei 2022 | Mei 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-12T12:37:41Z
WANHEARTNEWS.COM -  Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis. Ruhut Sitompul, yang juga politikus PDIP, dituduh telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). 

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Dilihat detikcom di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022) dan di-retweet 70 kali.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.

detikcom telah menghubungi Ruhut Sitompul untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Ruhut Sitompul belum memberikan jawaban.

(Sumber: detikcom)

×
Berita Terbaru Update
close