Suara Lantang Siaga 98: Jangan Biarkan Novel Baswedan Ganggu Sinergitas Polri-KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suara Lantang Siaga 98: Jangan Biarkan Novel Baswedan Ganggu Sinergitas Polri-KPK

Kamis, 26 Mei 2022 | Mei 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-26T03:09:41Z
WANHEARTNEWS.COM - Sikap Novel Baswedan yang masih nyinyir terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian Harun Masiku (HM) dikhawatirkan menganggu sinergitas antara KPK dengan Polri yang selama ini terjalin baik.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 atau Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa jajaranya terus berupaya menemukan Harun Masiku yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.

“Sayangnya, keterbukaan ini dipahami secara berbeda oleh beberapa mantan pegawai KPK yang saat ini berstatus ASN Polri, sehingga menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi menimbulkan polemik yang kontra produktif dalam memburu DPO HM,” kata Hasanuddin, dilansir dari RMOL pada Kamis, 26 Mei 2022 Rabu.

Menurut Hasanuddin, Novel yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri seharusnya menghormati sinergitas antara Polri dan KPK. 

Serta mematuhi kerjasama antar kedua lembaga dalam kerangka pemberantasan korupsi.

Hasanuddin mengatakan, kalaupun memang Novel memiliki informasi yang valid mengenai keberadaan Harun Masiku, serta mengklaim dapat membantu menangkapnya maka kewajibannya untuk menyampaikan hal ini kepada atasannya, dalam hal ini Kapolri lantaran statusnya sebagai ASN Polri.

“Sehingga memperkuat sinergitas Polri-KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Hasanuddin.
Jika tidak, lanjutnya, Novel sangat tidak beretika karena bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) dirinya sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Oleh karena itu, Hasanuddin meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membiarkan Novel menganggu sinergitas Polri-KPK. 

Dia berharap, Kapolri segera memanggil ASN Polri tersebut untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk mematuhi dan menghormati kerjasama Polri-KPK.

“Kami berharap Kapolri tidak melakukan pembiaran terhadap ASN Polri yang juga mantan pegawai KPK yang dapat mengganggu dan menciderai sinergitas pemberantasan korupsi yang sudah baik dan profesional selama ini,” demikian Hasanuddin. (*)
×
Berita Terbaru Update
close