Ini Alasan Kejagung Tak Lakukan Penahanan Pada Emirsyah Satar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Alasan Kejagung Tak Lakukan Penahanan Pada Emirsyah Satar

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-27T10:26:13Z

WANHEARTNEWS.COM - Penetapan Dua tersangka baru yaitu Emirsyah Satar (ES) selaku Direktur Utama PT.Garuda dan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya karena tersangka tengah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK.” Ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022.

Seperti diketahui, saat ini tersangka Emirsyah Satar tengah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Setelah vonis terhadap Emirsyah Satar telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Sebelumnya, Penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Sebelumnya, Selasa (21/6), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close