Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-27T10:32:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Undang Undang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) digugat Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Dokumen gugatan dikirimkan tim hukum Partai Buruh ke MK pada pukul 14.30 WIB.



Ada sekitar 14 bundel dokumen diserahkan Partai Buruh ke MK dalam menggugat UU P3 ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin akan melangsungkan jumpa pers usai penyerahan gugatan.

Namun dalam keterangan pers Partai Buruh dijelaskan, gugatan ini adalah untuk menguji UU P3 yang disahkan DPR RI pada Mei tahun ini, dan akan dijadikan landasan hukum untuk memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close