Sentil Fahri Hamzah, Partai Garuda: Dipecat Partai Otomatis Tidak Bisa Menjadi Anggota DPR/DPRD -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sentil Fahri Hamzah, Partai Garuda: Dipecat Partai Otomatis Tidak Bisa Menjadi Anggota DPR/DPRD

Sabtu, 11 Juni 2022 | Juni 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-11T04:52:06Z

WANHEARTNEWS.COM - Polemik pemecatan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra kini disorot banyak pihak, terlebih soal statusnya sebagai anggota dewan di Kebon Sirih.

Menurut pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, seseorang anggota dewan tidak bisa dipecat oleh partai politik dari jabatannya sebagai wakil rakyat.



Hal tersebut pernah terjadi saat dirinya dipecat dari PKS. Meski tidak menjadi kader PKS, ia tetap menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat itu, ia juga menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI.

Namun demikian, pandangan Fahri Hamzah tersebut ditepis oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia meluruskan, kasus yang dialami M Taufik bukan dipecat Gerindra sebagai anggota DPRD DKI, melainkan dari keanggotaan partai.

"Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).

Selain itu, untuk menjadi Anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Hal itu dikecualikan bagi seseorang yang ingin menjadi anggota DPD RI karena tidak menggunakan parpol sebagai syarat mencalonkan.  

"Penjelasan saya ini tentu mempunyai dasar, yaitu amanat UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," jelasnya.

Diamanatkan, bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan dasar konstitusi dan landasan UU yang digunakan Fahri Hamzah dalam mengomentari pemecatan seorang anggota partai politik dan anggota dewan.

"Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini karena apa yang disampaikan bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tapi berdasarkan halusinasi," tandasnya.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close