Tak Kunjung Temui Demonstran, Mahasiswa Heboh Soraki Puan: Otaknya Tak Mampu Menjawab Tuntutan Kita! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Kunjung Temui Demonstran, Mahasiswa Heboh Soraki Puan: Otaknya Tak Mampu Menjawab Tuntutan Kita!

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T11:32:46Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani ogah menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Berdasarkan pantauan Suara.com mahasiswa memadati depan gerbang DPR-MPR sejak pukul 15.15 WIB.

Setelah lebih dari satu jam menunggu, tepatnya pada pukul 17.02 WIB, Puan Maharani tak tampak menemui para demonstran.

"Sudah satu jam kita menunggu kawan-kawan, namun Ibu Puan Maharani tak kunjung menemui kita. Teriakkan hu..., kawan-kawan," teriak orator yang disambut sorakan dari demonstran.

Tak hanya itu, salah satu orator bahkan menyebut Puan Maharani tak berani menemui mereka, karena tak mampu menjawab tuntutan demostran.

"Tidak hadirnya Puan di mobil komando ini menunjukkan kapasitas otak dia, kalau dia tidak mampu menjawab tuntutan kita," teriak orator.

Padahal sedari awal mendatangi lokasi unjuk rasa, mahasiswa meminta Puan Maharani yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu menemui mereka untuk menjawab tuntutan dan meminta agar draf RKUHP dibuka ke publik.

Minta Draf RKUHP Dibuka

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022) pekan lalu. Pada saat itu mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.

Namun, karena tuntutan mereka tak kunjung mendapat respons, unjuk rasa pun kembali mereka gelar hari ini.

Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close