Cak Imin Colek Menag Soal Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jangan Kasih Getah ke Orang yang Gak Terlibat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cak Imin Colek Menag Soal Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jangan Kasih Getah ke Orang yang Gak Terlibat

Senin, 11 Juli 2022 | Juli 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-11T12:59:57Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memulihkan izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Menurutnya, hal tersebut untuk menyelamatkan masa depan santriwan dan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Hal tersebut disampaikan pria akrab dipanggil Cak Imin itu melalui akun Twitternya @cakimiNOW dikutip Senin (11/7/2022).

“Saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali; agar masa depan para santri tertangani,” tulisnya.

“Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Assidiqiyah Ploso Jombang, Jatim,” sambungnya.

Lebih lanjut Cak Imin merasa pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah malah mengorbankan pihak-pihak yang kena getahnya.

“Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah,” ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya. 

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close