Selain Kinerja Belum Maksimal, PDIP Nilai Tak Ada Efek Bambang Widjojanto Tinggalkan Tim Pencegahan Korupsi TGUPP DKI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Kinerja Belum Maksimal, PDIP Nilai Tak Ada Efek Bambang Widjojanto Tinggalkan Tim Pencegahan Korupsi TGUPP DKI

Kamis, 21 Juli 2022 | Juli 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-21T08:03:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai keluarnya Bambang Widjojanto dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI tak berpengaruh apa-apa terhadap kinerja tim tersebut.

Bambang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP DKI. Menurut Gembong, ada atau tidaknya Bambang, upaya pencegahan korupsi di Jakarta belum membuahkan hasil maksimal.

"Sekarang apa coba korupsi yang dicegah di Provinsi DKI Jakarta? Pencegahan korupsi maksimal atau tidak? Masih ada yang korupsi atau tidak? Masih ada," kata Gembong saat dihubungi VOI, Kamis, 21 Juli.

Gembong menyatakan, selama Bambang berada di TGUPP, buktinya kasus korupsi masih terjadi. Ia mencontohkan kasus mafia tanah di Munjul, Jakarta Timur yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan.

Selain itu, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Ketika tim pencegahan korupsi (TGUPP) ada di Balai Kota, enggak ada hasil yang maksimal. Faktanya, masih banyak kejadian yang berkaitan dengan kasus hukum," ungkap Gembong.


Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui dirinya mengundurkan diri dari Anggota TGUPP DKI Jakarta. Bambang mengaku keputusannya mundur dari tim khusus Anies ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari kasus yang ia tangani.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Sumber: voi
×
Berita Terbaru Update
close