Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Pakar: Menimbulkan Banyak Pertanyaan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Pakar: Menimbulkan Banyak Pertanyaan

Rabu, 31 Agustus 2022 | Agustus 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T06:36:12Z

WANHEARTNEWS.COM - Adegan pelecehan yang diaku dialami oleh Putri Candrawathi (PC) tak terlihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang diterima.

Menurut, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, peristiwa penting yang melandasi motif pembunuhan tersebut seharusnya ikut diperagakan.

Meskipun ia menekankan rekonstruksi adegan hanya perlu indikasi mengarah ke perbuatan tersebut tanpa harus ditampilkan secara vulgar.

"Setidak-tidaknya, ada indikasi yang mengarah ke situ, yang mana tidak sepenuhnya secara vulgar tentang pelecehan seksual," ujar Suparji dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (30/8/2022).

Sebagaimana diketahui, baik Putri maupun suaminya, Ferdy Sambo menyatakan terjadi pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Kala itu, Brigadir J disebut telah melakukan tindak asusila ketika Putri berada di dalam kamar.

Alih-alih, dalam reka ulang yang dilakukan, pemeran pengganti Brigadir J hanya duduk bersila di lantai sementara di depannya, Putri berbaring di atas kasur.

"Kalau adegan di Magelang itu hanya duduk dekat di situ, masa dianggap sebagai pelecehan seksual," sebut Suparji.

"Yang namanya reka ulang, rekonstruksi, meskipun tidak 100 persen sama persis dengan keadaan sebenarnya, tapi mengarah ke situ, ini kan tidak."

Suparji menjelaskan bahwa sebuah reka adegan seharusnya memuat setiap peristiwa yang sebelumnya pernah terjadi.

Hal ini diperlukan untuk mengetahui posisi, waktu, maupun lokasi kejadian secara presisi.

Namun, karena adegan pelecehan yang diaku oleh Putri tersebut tak diperagakan, Suparji menilai akan semakin banyak timbul pertanyaan maupun spekulasi.

"Yang namanya rekonstruksi kan tentunya mengulang kembali pada waktu itu, sehingga tergambar secara jelas, secara nyata," terang Suparji.

"Dulu tersangka ini begini, pada waktu di sini, tempat ini dan sebagainya. Itu saya kira masih menimbulkan berbagai pertanyaan yang harus dikonfirmasi," pungkasnya.

Putri Candrawathi Disebut Tak Mungkin Dilecehkan

Pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap janggal.

Dilansir TribunWow.com, selain meragukan, kasus ini juga dinilai tidak memenuhi dua faktor yang menjadi dasar dalam kategori kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Karenanya, sejumlah ahli menilai bahwa Putri sebagai istri Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal, tidak mungkin mengalami pelecehan tersebut.

Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar gender dan hukum, Profesor Sulistyowati Irianto, menerangkan ada dua faktor yang harus dipenuhi dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Dua faktor tersebut adalah tidak adanya persetujuan korban dan relasi kuasa.

"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan sangat berhati-hati dalam kasus ini," kata Sulistyowati dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (29/8/2022).

"Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah ketiadaan consent, kesukarelaan, atau persetujuan dari korban."

"Dan kedua adalah ada relasi kuasa di mana pelaku selalu berada dalam kekuasaan yang lebih terhadap korban."

Kasus ini dinilai janggal lantaran adanya kesenjangan kuasa yang sangat besar antara Brigadir J dan Putri.

Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri pada saat itu, memiliki wewenang yang besar atas nasib anak buahnya.

Apalagi, Brigadir J yang merupakan seorang polisi, terikat dengan hierarki pangkat di institusi Polri.

"Itu kan ada hierarkis yang tinggi antara Yosua dan Ibu Sambo, dan di dalam kemiliteran atau kepolisian, hierarkis itu sangat tajam, jelas," terang Sulistyowati.

"Pertanyaannya, apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang begitu tinggi."

Di sisi lain, Brigadir J yang merupakan lulusan hukum dan berprofesi sebagai aparat, dinilai mengetahui konsekuensi dan proses pidana.

Karenanya, ia tak mungkin melakukan pelecehan saat Putri terus dijaga oleh ART dan ajudan lain.

"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik betul-betul, kemudian ada saksi," beber Sulistyowati.

"Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi orang lain."

Karena kurangnya satu unsur dasar dalam kasus tersebut, Sulistyowati menyangsikan kebenaran dalam pengakuan Putri.

"Secara prinsip dasar, konsep kekerasan seksual harus ada dua unsur itu, kalau enggak berarti bukan," tegas Sulistyowati.

Sumber: wow
×
Berita Terbaru Update
close