Alis Ferdy Sambo Jadi Perhatian, Warganet: Kenapa Begitu Ya? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alis Ferdy Sambo Jadi Perhatian, Warganet: Kenapa Begitu Ya?

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T01:41:46Z

WANHEARTNEWS.COM - Jejak digital video wawancara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo banyak beredar di media sosial. Salah satunya saat Ferdy Sambo sedang diwawancari wartawan di ruangannya. Namun, video wawancara tersebut justru menjadi sorotan netizen.

Pasalnya, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini memunculkan gerakan alis yang aneh ke pewawancara. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @laila91.97.

Dalam caption unggahan tersebut mengajak warganet untuk memperhatikan gerakan alis Sambo di akhir video.

“Perhatikan gerakan alis nakal dr pesona nya sambo di akhir video ya,” tulis caption dalam video tersebut, dikutip Senin (15/8/2022).

Video viral Irjen Ferdy Sambo tersebut akhirnya mendapat berbagai respon warganet.

“Ko alis nya gty ,” komentar akun @Nciboneka.

“di akhir bicara sambil gigit bibir di tambah senyum. sedikit mencurigakan...,” ujar akun @user7397308816244.

“widih, alisnya jadi lebih mudah mengungkapkan pribadinya,” pungkas akun @niy***
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: okezone

×
Berita Terbaru Update
close