Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T13:25:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada Eliezer alias Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi. 

Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," imbuh Andi.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana.

Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Sementara, ayat (1) poin 2 berbunyi, "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan." 

Pasal 56 KUHP mengatur tentang pidana sebagai pembantu kejahatan, berbunyi, "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." 

Sumber: kompas

×
Berita Terbaru Update
close