Dugaan Uang "Tutup Mulut" dan Aliran Dana ke Kaki Tangan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Libatkan PPATK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Uang "Tutup Mulut" dan Aliran Dana ke Kaki Tangan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Libatkan PPATK

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T01:39:40Z

WANHEARTNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aliran dana Irjen Ferdy Sambo ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.  

Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.  "Saya sudah bilang, kan. Periksa itu semua rekening ajudan Ferdy Sambo. Nah, PPATK yang berwenang untuk mengungkap itu," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin (15/8/2022). 

 Selain dugaan aliran dana yang mengalir ke para ajudan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamaruddin juga menduga ada aliran dana yang digunakan Ferdy Sambo untuk uang "tutup mulut" terkait penyidikan kasus tersebut.  "Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan ke mana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara," jelasnya. 

 Meski demikian, Kamaruddin enggan membongkar sosok orang yang tidak bisa bicara tersebut.  Namun, dia mengatakan sosok tersebut menerima aliran dana dari Ferdy Sambo agar tidak mengungkap kasus tersebut.  

"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara," imbuhnya.  

polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.  

Selain Bharada E, tiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.  

Sementara itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik.  Dari penyidikan tersebut, terdapat 36 personel yang melanggar kode etik sehingga dilakukan penahanan serta pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close