Geram! Deolipa Yumara Polisikan Ronny Talapessy Si Pengacara Baru Bharada E -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geram! Deolipa Yumara Polisikan Ronny Talapessy Si Pengacara Baru Bharada E

Kamis, 18 Agustus 2022 | Agustus 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T07:16:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E melaporkan pengacara baru Eliezer bernama Ronny Talapessy ke polisi. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (16/8/2022) menyangkut 3 poin, apa saja? 

Mantan Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin resmi melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, ke polisi.  Laporan kepolisian Deolipa Yumara untuk pengacara baru Bharada E itu dilayangkan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (16/8/2022).  

"Ini adalah tanda bukti lapor Nomor Laporan Polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya," kata pria yang akrab disapa Olip ini saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/8/2022) malam. 

Olip menuturkan laporan tersebut dilayangkan atas nama terlapor Ronny Talapessy yang baru saja ditunjuk sebagai Pengacara Bharada E.  Pasalnya, Olip menilai sang terlapor diduga melakukan tindak pidana UU ITE yakni dengan mencemarkan nama baiknya. 

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," ungkapnya.   

Olip menuturkan terlapor diduga kerap melayangkan aksi pencemaran nama baiknya melalui video yang diunggah pada sejumlah media. Kata dia, terdapat tiga poin utama yang menyebabkan mantan Pengacara Bharada E itu melaporkan Ronny Talapessy.  

Salah satunya berupa tudingan Ronny yang menyebut Olip dan pihaknya kerap manggung dibanding menjalankan tugasnya saat menjadi Pengacara dari Bharada E.   "Pertama bikin Eliezer enggak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga sibuk nemuin media buat konpers," ungkapnya. 

  Adapun dalam laporan tersebut pasal yang dikenakan terhadap terlapor yakni Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.  Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin merupakan mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. 

Namun belum genap sepekan menjadi kuasa hukum, Bharada E mencabut surat kuasa hukum kepada Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu (10/8/2022). 


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close