Jokowi Beri Tunjangan Kepala BRIN Rp 50 Juta per Bulan, Sekretaris Megawati Rp 44 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Beri Tunjangan Kepala BRIN Rp 50 Juta per Bulan, Sekretaris Megawati Rp 44 Juta

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T05:14:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Salah satu yang diatur yaitu tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang mencapai hampir Rp 50 juta per bulan.

"Sebesar 150 persen dari dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 pada beleid yang diteken Jokowi pada 24 Agustus ini.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Lalu di bagian lampiran, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN. Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Rp Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta. 

Dengan demikian, Laksana akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta per bulan atau 150 persen dari Rp 33,24 juta.

BRIN adalah peleburan dari beberapa organisasi penelitian. Sehingga, Perpres 104 ini juga resmi mencabut lima Perpres Tunjangan Kinerja lainnya. Mulai dari Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang  Tunjangan Kinerja Kementerian, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Beleid ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

"Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," demikian tertulis dalam Pasal 1 ayat 1.

Kemudian bagian lampiran mencantumkan hak keuangan bagi ketiga posisi ini. Pertama yaitu Sekretaris Dewan Pengarah paling tinggi mendapat 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.

Kedua yaitu anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN. Ketiga Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling tinggi 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.

Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut. Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.

Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah. "Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

Akan tetapi, Perpres ini tidak merinci besaran biaya perjalanan yang ditanggung. "Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota DewanPengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close