Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Perselingkuhan atau Pelecehan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Perselingkuhan atau Pelecehan

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T00:32:35Z

WANHEARTNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri menjelaskan motif pembunuhan dipicu karena amarah Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan telepon dari istrinya Putri Candrawathi. 

Secara tegas, Kapolri menyebutkan motif ini masih didalami antara pelecehan atau perselingkuhan.

Penegasan itu disampaikan Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, dugaan itu masih dalam pendalaman Timsus Polri.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa Kamis (25/8/2022) besok.

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Penyebab Irjen Ferdy Sambo Marah

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan kejadian di Magelang sebagai penyebab Irjen Ferdy Sambo marah. Pernyataan ini disampaikan ketika sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri, Rabu (24/8/2022). 

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Magelang menimbulkan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Setiap peristiwa pidana pasti ada hubungan sebab dan akibat," kata Sudding memulai pertanyaannya dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

"Benar atau tidak tentang motif ini? dari berbagai sumber dan saya mencoba memformulasikan motif ini, dan mudah-mudahan Kapolri memberikan jawaban benar atau tidak apa yang saya sampaikan," lanjut dia dilansir dari siaran langsung Youtube DPR RI.

Setelah itu, ia pun membeberkan soal kronologi yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menurut Sudding pada 2 Juli 2022, rombongan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berangkat ke Magelang.

Dalam rombongan tersebut terdiri dari Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan seorang asisten rumah tangga bernama Susi.

"Tujuan mereka adalah untuk melihat anaknya yang sekolah di Magelang," ujar Sudding.

Di Magelang, Rombongan Putri Candrawathi tinggal di sebuah rumah lantai 2 berukuran tak begitu besar, sehingga segala aktivitas di rumah itu bisa dilihat atau sangat mudah dilihat.

Kemuadian pada 4 Juli 2022, di rumah yang ditempati Putri Candrawathi bersama pengawal dan asisten rumah tangganya timbul kejadian.

Menurut Sudding siang itu, Putri Candrawathi tidur sofa ruang tamu.

Kemudian datang Brigadir J ingin membopong atau mengangkat Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar.

"Melihat kejadian itu, si Kuat membentak si Brigadir J agar tidak melakukan itu dan menyentuh ibu. Lalu (Brigadir J) kemudian mengurungkan niatnya," tutur Sudding.

Kemudian pada 6 Juli 2022, Irjen Ferdy sambo menyusul ke rumah tersebut karena ingin merayakan hari pernikahannya dengan Putri Candrawathi pada malam hari.

Ferdy Sambo yang tiba di rumah tersebut lantas bergabung.

Setelah merayakan hari pernikahannya, Ferdy Sambo pun pulang ke Jakarta pada 7 Juli 2022 pagi.

Pada hari yang sama, sekira pukul 17.30 WIB, sebuah peristiwa kembali terjadi di rumah Magelang.

"Kemudian ada kejadian sore hari pukul 17.30 WIB menjelang magrib, ini sebenarnya pemicu, saat itu Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri di lantai 2, kemudian keluar kamar dan dilihat oleh Kuat," ujar Sudding.

Brigadir J saat itu keluar dari kamar dengan mengendap-endap.

Kuat Maruf yang melihat hal itu, lantas menegur Brigadir J.

"Kemudian ditanya kenapa masuk ke kamar ibu, kemudian (Brigadir J) lari," ujarnya.

Sementara dari dalam kamar, Putri terdengar menangis.

Saat itu suara tangisan Putri didengar Kuat Maruf dan Susi.

Lantas, mereka berinisiatif untuk mengkonfirmasi apa yang sudah terjadi.

"Lalu kemudian Kuat menyarankan ke ibu agar kejadian ini dilaporkan ke Ferdy Sambo," ucapnya.

Kemudian pada malam harinya pukul 23.00 WIB, Putri melaporkan apa yang dialami pada sore hari kepada Ferdy Sambo lewat telepon.

"Sambil menangis Putri melaporkan bahwa saya diperlakukan seperti ini oleh si Brigadir J," ucap Sudding.

Saat ditanya lebih lanjut soal apa yang terjadi, Putri memilih untuk menjelaskannya secara langsung kepada Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta.

"Artinya di Jakarta nanti rincinya dijelaskan oleh Putri kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Lantas pada 8 Juli 2022 Putri dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mereka berangkat dari Magelang pagi dan tiba di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.

Menurut Suddin, boleh jadi Ferdy Sambo mengkonfirmasi kejadian di Magelang kepada Putri, sehingga muncul kemarahan dan emosi dari Ferdy Sambo.

"Marah lah Ferdy Sambo dan hilang akal sehatnya sebagai bintang dua sehingga bertindak di luar nalar kita. Kemudian diajak lah mereka ke Duren Tiga. Di duren tiga terjadilah pembunuhan ini yang dilakukan Richard dan Sambo," ujarnya.

Malam harinya, Ferdy Sambo lantas melaporkan tentang kejadian di Duren Tiga tersebut kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Setelah memaparkan kronologi tersebut, Sudding meminta jawaban atau kesediaan dari Kapolri untuk menjawab benar tidaknya peristiwa yang dipaparkannya.

Lantas lewat ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menanyakan kesediaan Kapolri untuk mengkonfirmasi apa yang dijelasakan Sudding.

Kapolri pun mengungkapkan kesediaannya untuk menjawab pertanyaan dari Sudding dan membenarkan apa yang dipaparkan politikus PAN tersebut.

"Dari yang disampaikan beliau memang banyak hal yang sesuai Pak. Namun, mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam rapat tersebut.

"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC (Putri Candrawathi) sehingga yang kami dapat apalagi saat posisi beliau diperiksa sebagai tersangka apakah (keterangannya) berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan motif," lanjut Kapolri.

Mendengar jawaban Kapolri, Sudding pun menyimpulkan bila apa yang dijelaskannya mengandung kebenaran.

"Jadi kronologi mengandung kebenaran, tapi untuk diperdalam setelah diperiksa Ibu PC," ujar Sudding.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

(*)

Sumber: tribunnews
×
Berita Terbaru Update
close