Ketua Umum PBNU Tegaskan Mardani Maming Tidak Dipecat walau Ditahan KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum PBNU Tegaskan Mardani Maming Tidak Dipecat walau Ditahan KPK

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T00:16:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tidak diberhentikan dari kepengurusan PBNU walau sudah menjadi tersangka KPK karena kasus dugaan suap. Mardani hanya dinonaktifkan sebagai bendahara umum PBNU.

Hal itu disampaikan ulama yang akrab disapa Gus Yahya itu usai melantik jajaran PCNU Kota Malang masa khidmah 2022-2027 di Aria Gajayana Hotel Malang, Minggu (31/7/2022).

Gus Yahya mengaku bahwa jajaran PBNU akan segera melakukan rapat untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) bendahara umum menggantikan Mardani. 

"Kami akan segera rapat untuk melakukan pelimpahan tugas karena dia (Mardani) tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari. Kami limpahkan tugasnya. Tapi dia tidak dipecat," tandas Gus Yahya kepada JatimTIMES.com, Minggu (31/7/2022).

Gus Yahya berdalih bahwa status tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan kepada Mardani masih belum jelas.

"Karena belum jelas ini. Kami lihat sekarang saja KPK sendiri terbelah tentang bagaimana statusnya Mardani Maming," kata Gus Yahya.

Untuk diketahui, saat ini Mardani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung mulai 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pemberian IUP tersebut ditandatangani Mardani pada tahun 2014. Mardani saat itu menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu pada tahun 2010 sampai 2018.

Mardani juga diduga telah menerima uang suap sejak tahun 2014 hingga 2021. Total uang suap yang diduga diterima Mardani sebesar Rp 104 miliar.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian IUP tanggal 16 Juni 2022 dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangkanya.

Lalu, pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022 Mardani tidak menghadiri panggilan oleh penyidik KPK untuk agenda pemeriksaan. 

Kemudian 25 Juli 2022 penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani di apartemennya dan Mardani berdalih sedang ziarah ke makam Wali Songo.

Dianggap tidak kooperatif, akhirnya KPK menetapkan Mardani masuk daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 26 Juli 2022. 

Lalu 27 Juli 2022 sidang praperadilan Mardani di PN Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim. 

Pada 28 Juli 2022 Mardani menyerahkan diri ke KPK pada pukul 14.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Denny Indrayana.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Mardani keluar dari gedung antirasuah tersebut sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. 

Mardani dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

×
Berita Terbaru Update
close