KPK Periksa Anak Budhi Sarwono yang Jadi Anggota DPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Periksa Anak Budhi Sarwono yang Jadi Anggota DPR

Selasa, 30 Agustus 2022 | Agustus 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-30T07:55:59Z

WANHEARTNEWS.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak Budhi Sarwono.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lasmi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.07 WIB.



Tak lama kemudian, Lasmi yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat ini langsung naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Lasmi sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Lasmi Indaryani Anggota DPR RI," ujar Ali.

Lasmi sendiri sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK, yakni pada Selasa (14/6), dan Jumat (22/7). Namun, pada pemanggilan Jumat (22/7), Lasmi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

TPPU merupakan salah satu kasus yang menjerat Budhi Sarwono hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Budhi telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK.

Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara kedua, TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close