Minta Ronny Mundur Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Sentil Induk Banteng: Singkirkan Banteng Merah Ini! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta Ronny Mundur Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Sentil Induk Banteng: Singkirkan Banteng Merah Ini!

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T15:09:34Z

WANHEARNEWS.COM - Deolipa Yumara meminta Ronny Talapessy mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Deolipa bahakan sampai menyenti pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dia berharap partai politik besutan Megawati Soekaroputri itu segara menarik kadernya dari posisi kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. 

"Kita harapkan pimpinan banteng, induk-induk banteng menyingkirkan banteng merah yang ini. Baju merah harus lepas dari kandang-kandang ini, kandang ini derajatnya tinggi. Jangan sampai kotor oleh yang baju merah," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada awak media pada Senin (15/08/2022).

Bharada E sendiri sudah mencabut kuasanya dari Deolipa dan Burhan, berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan pada 10 Agustus lalu. Atas keluarnya surat tersebut, Deo mengajukan gugatan kepada tiga pihak yakni Bharada E, Ronny dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Gugatan yang diajukan adalah dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus Bharada E yang sempat ia tangani. Pertama, bentuk PMH yang dimaksud adalah tanda tangan Bharada E dalam surat pernyataan tanggal 10 Agustus diduga dipalsukan.

"Pertama, adanya dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Kedua, adanya dugaan intervensi dalam upaya mencari keadilan bagi Bharada E. Pria berambut keriting itu mengatakan, jika dirinya dan Burhan tidak mau menurut kemauan orang tertentu, maka lebih baik diganti saja. 

"Dan yang ketiga bahwasannya surat kuasa itu ketika ada pencabutan sepihak harus disertai alasan yang mendasar. Kalau surat kuasa tidak disertai alasan yang mendasar di dalam surat kuasa  tertulis, dianggap batal demi hukum," tuturnya.

Sumber: populis
×
Berita Terbaru Update
close