SUPERIOR! Ternyata Wewenang Ini Yang Buat Ferdy Sambo Sampai ‘Ditakuti’ Sejumlah Jenderal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SUPERIOR! Ternyata Wewenang Ini Yang Buat Ferdy Sambo Sampai ‘Ditakuti’ Sejumlah Jenderal

Minggu, 21 Agustus 2022 | Agustus 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-21T13:16:30Z

SUPERIOR! Ternyata Wewenang Ini Yang Buat Ferdy Sambo Sampai ‘Ditakuti’ Sejumlah Jenderal

WANHEARTNEWS.COM - Luar biasanya peran Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J, menjadi gambaran begitu besarnya wewenang jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya dijabat olehnya.


Bayangkan saja kasus ini bisa direkayasa sebagaimana keinginan Ferdy Sambo, untung saja publik terus mengawal kasus ini sehingga kebenaran bisa secara perlahan terungkap.


Seandainya kasus ini berjalan sebagaimana rekayasa Ferdy Sambo, maka keadilan bagi keluarga Brigadir J hanya akan jadi angin lalu.


Perannya bisa kita lihat dari dugaan keterlibatan anggota Polri yang turut serta diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir J.


Dilansir dari YouTube POLRI TV RADIO, pernyataan Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers mengatakan timsus telah memeriksa Sebanyak 83 orang.


"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," terangnya.


Agung juga mengatakan yang direkomendasi di penempatan khusus 35 orang.


"Kemudian setiap yang sudah direkomendasi untuk di penempatan khusus sebanyak 35 orang yang sudah direkomdasikan," lanjut Agung.


Agung juga mengatakan sudah dalan penempatan khusus sebanyak 18 orang tapi berkurang karena 3 telah lebih dulu jadi tersangka.


"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 tapi berkurang 3, berkurang 3 yaitu satu FS karena sudah jadi tersangka, RR juga sudah jadi tersangka dan RE karena sudah menjadi tersangka," jelas Agung kembali melanjutkan.


Agung mengatakan sebanyak 15 personil yang telah dipatsuskan lewat pemeriksaan mendalam penyidik     mendapati 6 orang patut diduga melakukan tindak pidana.


"Kemudian rekan-rekan sekalian dari personil yang sudah dipatsuskan yang ada 15 orang,  penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut di diduga melakukan tindak pidana yaitu Obstruction Of Justice, menghalangi penyidikan," tegas Agung.


Agung juga menyebutkan inisial nama-nama yang bakal dilimpahkan ke penyidik


"Oleh karena itu dalam waktu dekat, saya ulangi namanya tentu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, ke empat AKBP AR, kelima KOMPOL BW dan yang Ke 6 KOMPOL CP", kalau untuk FS tentu sudah nah yang kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan ke penyidik," terang Agung.


Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.


Dari pernyataan dia atas bisa dilihat luar biasanya jejaring dan pengaruh Ferdy Sambo di internal Kepolisian.


Maka tak heran jika Mahfud MD mengatakan kelompok Ferdy Sambo seperti kerajaan Polri.


Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube pada Rabu 17 Agustus 2022 menyinggung soal adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.


Mahfud menjelaskan adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 


Hambatan tersebut salah satunya lantaran Ferdy Sambo punya kelompok selayaknya kerajaan yang berada di tubuh Polri.


Mahfud mengatakan kelompok Ferdy Sambo di tubuh Polri termasuk 31 anggota polisi yang saat ini sudah ditahan karena terlibat menghambat penyelidikan.


"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa," ujar Mahfud MD .


"Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," katanya.


Dikutip dari kanal youtube Akbar Faizal Uncensored,  Mahfud MD mengatakan.


"Jadi begini Kadiv Propam itu mempunyai kekuasaan yang sangat besar, kenapa? Karena Div Propam itu mempunyai Divisi, ada Direktorat-Direktoratnya atau Deputinya yang semua dibawah kekuasaannya, yang menyelidiki ini, yang memeriksa ini, yang memerintah menghukum ini, yang mengeksekusi ini, yang memindah ini yang memecat ini semuanya harus persetujuan pak Sambo, iya tunggal," terang Mahfud.


Mahfud Juga menjelaskan berdasarkan yang dia dengar bahwa bintang 3 pun tak lebih berkuasa dibanding Sambo.


"Kan sekarang pada takut juga yang saya dengar bintang 3 pun ndak bisa lebih tinggi dari dia meskipun secara struktural iya," tegas Mahfud.


Saking besarnya kuasa Kadiv Propam makanya penting untuk diketahui Tupoksinya.


Dikutip  dari Tribratanews.kepri polri.go id, PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.


Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.



Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):


- Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.


- Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.


- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.


DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :


- Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :


- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.


- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.


- Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.


- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.


- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.


- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.


1.Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).


2.Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.


3.Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.


4.Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang diterapkan.


Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian. Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi yang bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.


Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam yang berfungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.


Pantas saja peran Ferdy Sambo dikatakan sebagai kerajaan Polri karena wewenangnya meliputi berbagai hal. 

Sumber: TerasGorontalo

×
Berita Terbaru Update
close