Tak Disangka! Akting JAHAT Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Dieksekusi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Disangka! Akting JAHAT Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Dieksekusi

Minggu, 21 Agustus 2022 | Agustus 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-21T10:28:35Z

WANHEARTNEWS.COM - Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jago akting paling ´tersakiti´ dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Putri yang sebelumnya mengaku trauma kini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/8/2022), ternyata Putri juga terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua. 

Tak Disangka! Akting Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Ditembak Mati dan Janjikan Uang Tutup Mulut Tersangka Lain  Pada konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.  

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi.

 “Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).  Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan.

  “Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

  Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka berasal dari dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.  Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak. 

Termasuk di antaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti.  “Berdasarkan dua alat bukti. 

Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya. 


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close