Terbongkar! Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Hilangkan Barang Bukti Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Hilangkan Barang Bukti Brigadir J

Selasa, 23 Agustus 2022 | Agustus 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-23T07:22:52Z

WANHEARTNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh. "Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. 

itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022). "Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya. Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal.

Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat. 

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

 "Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya. 

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. 

Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. 

Selain itu penyidik juga menetapkan lima perwira Polri lainnya yang terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close