Diduga Jadi Tempat Mesum, Petugas Gabungan Segel 4 Tempat Karaoke di Pamekasan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Tempat Mesum, Petugas Gabungan Segel 4 Tempat Karaoke di Pamekasan

Minggu, 21 Agustus 2022 | Agustus 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-21T12:32:39Z

 

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan bersama petugas gabungan TNI – Polri, memasang segel pada 4 (Empat) tempat Karaoke yang ditengarai beroperasi tidak mengantongi izin.

Tim gabungan, pada Kamis (18/8) menyusuri tempat karaoke dalam pemasangan segel dipantau anggota DPRD Pamekasan, yakni Komisi bidang Kesra dan Komisi Hukum dan Pemerintahan serta OPD terkait.

Keempat tempat karaoke yang dipasang segelnya, yakni Coffee King one dan Moga Jaya Coffee di jalan Kolpajung, Coffee Mahera di Jalan Raya Pamekasan – Sumenep dan Hotel Putri di Jalan Trunujoyo Pamekasan.

Petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebelum melakukan penyegelan keempat tempat karaoke yang di datangi terlebih dahulu menemui pemiliknya, setelah berdialog selanjutnya petugas melakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Saiful Amin kepada media mengatakan, pemasangan segel karena tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019, ttg penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, Perda No. 3 tahun 2019 ttg Ketertiban umum ketententraman masyarakat dan Perda no. 18 tahun 2019 ttg Penyelengaraan penanaman modal.

“Pihaknya dalam hal ini memasang segel ruangan diperuntukan tempat karaoke tidak memiliki izin operasional yang jelas melanggar Perda. Kalau di Putri itu, karena bagian dari hotel dan hanya izin masih manual. Kami akan mendorong untuk mengurus izin melalui OSS,” jelas Saiful Amin.

Ia menjelaskan, petugas harus menyegel tempat karaoke ini karena banyak laporan dari masyarakat. Bahwa keberadaan karaoke tersebut dinilai meresahkan dan ilegal.

“Tempat karaoke ini terpaksa ditutup. Jika nanti tempat karaoke ini sudah memenuhi persyaratan dan mengantongi izin sesuai dengan aturan maka kegiatan operasional bisa dibuka lagi”, tandas Syaiful Amin, mantan Camat Kadur ini.

Sementara Abd Rasid selaku pengelola Moga Jaya Coffee yang memiliki 12 orang karyawan merasa bingung dengan disegelnya tempat usaha karaoke. Gimana lagi, ucapnya, kami harus mengikuti sudah ditentukan pemerintah kabupaten Pamekasan.

“Kami punya dua belas karyawan di sini, tidak akan kami PHK, atas dasar kemanusiaan nanti kami arahkan untuk kerja yang lain. Kami minta pemerintah jangan tebang pilih, kala ukaraoke ini menyalahi aturan. Semua harus ditutup,” pintanya.

Abd Razak mengakui, Tahun 2019 pihaknya memang pernah mengurus izin karaoke namun perizinan tidak mengeluarkan, jadi ia ngikut saja. Hal senada dinyatakan, Yulia pemilik Coffee King one, bahwa usahanya itu pernah mengantongi izin pada 2017 lalu.

“Kami pasrah. Kami ikut bagaimana baik aturan dibuat pemerintah. Ke depan ada kemudahan memperoleh izin bagi kami sudah punya usaha karaoke ini,” harap Yulia, kepada awak media. [din.gat]

Sumber: harianbhirawa co.id











×
Berita Terbaru Update
close