(Video) Massa Pecinta Habib Bahar Kembali Geruduk Kejati Jabar, Mars Pembela Rasulullah Menggema -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Video) Massa Pecinta Habib Bahar Kembali Geruduk Kejati Jabar, Mars Pembela Rasulullah Menggema

Senin, 22 Agustus 2022 | Agustus 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T12:49:12Z

 

WANHEARTNEWS.COM -



WANHEARTNEWS.COM - Jakarta - Hari Jum'at (19/8/2022) ba'da sholat Jum’at ratusan massa yang banyak diantaranya adalah emak-emak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Bandung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Habib Bahar bin Ali bin Smith segera dibebaskan demi hukum.

Hari ini, Senin (22/8) ratusan massa kembali mendatangi gedung Kejati Jabar. Nampak Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukum Habib Bahar telah hadir, begitu pula Babeh Aldo, Ustadz Asep Syaripudin dan para aktivis lainnya termasuk emak-emak juga berada di lokasi sambil membawa poster dengan berbagai tulisan mendukung Habib Bahar.  

Massa kemudian menyanyikan Mars Pembela Rasulullah dan berbagai yel-yel dukungan lainnya untuk Habib Bahar. 

Saat ini pagar kawat berduri telah dipasang di sekeliling gedung Kejati Jabar namun hal itu tak menyurutkan semangat massa untuk melakukan aksi.

Ustadz Asep Syaripudin menyampaikan Kapolresta Bandung telah berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara team pengacara Habib Bahar dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Tinggi Bandung. 

"Hari ini Senin, 22 Agustus Kapolrestabes Bandung, berjanji memfasilitasi pertemuan antara fihak Habib Bahar Bin Smith (Para Ulama dan Pengacara HBS), Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Pengadilan Tinggi Bandung... Mohon du'anya dari Sahabat Seperjuangan...

Semoga pertemuan tersebut terlaksana, serta dilancarkan dan di mudahkan... Aamiin", ujar Ustadz Asep kepada Faktakini.info, Senin (22/8) siang.

Dalam pertemuan sebelumnya, Ichwan mengungkapkan bahwa ada seorang JPU yang mendatangi Habib Bahar sambil menangis dan meminta maaf, karena dipaksa untuk menjatuhkan tuntutan selama 5 tahun kepada Habib Bahar. Dan kalau ia tidak mau melakukan hal itu, maka uang dana pensiunnya tidak akan dicairkan. Hal ini membuktikan besarnya intervensi kekuasaan di dalam kasus ini untuk mengkriminalisasi Habib Bahar.


Klik video:






×
Berita Terbaru Update
close