Berkas Dugaan Penistaan Agama Lengkap, Roy Suryo Digelandang ke Kejari Jakbar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Dugaan Penistaan Agama Lengkap, Roy Suryo Digelandang ke Kejari Jakbar

Kamis, 29 September 2022 | September 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-29T13:41:50Z

WANHEARTNEWS.COM - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Roy Suryo yang ikut digelandang ke Kejari Jakbar tampak mengenakan kemeja berlatar belakang warna biru tua dan mengenakan rompi merah sekitar pukul 13.00 WIB.



Roy tampak sehat dan sudah tidak duduk di kursi roda dan tidak menggunakan penyangga leher sebagaimana penampakan sebelumnya.

Sementara itu, hadir mendampingi, Kasie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah. Ia menyebut berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat, sudah dinyatakan bisa diterima," kata Ade.

Setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Ade.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 UU 1/1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close