Demokrat: Hasnaeni 'Wanita Emas' Kader PDIP, Dia Pendukung Ahok Garis Keras! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demokrat: Hasnaeni 'Wanita Emas' Kader PDIP, Dia Pendukung Ahok Garis Keras!

Minggu, 25 September 2022 | September 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-25T00:26:23Z

WANHEARTNEWS.COM - Partai Demokrat ogah dikaitkan dengan Hasnaeni alias 'wanita emas' yang saat ini sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.

Demokrat membantah Hasnaeni adalah kader partai berlambang bintang mercy itu atau pun sebagai mantan kader.
.
Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, Hasnaeni merupakan kader  PDI-Perjuangan.

Sebab Hasnaeni mendukung Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. 

Di saat itu, Partai Demokrat mengusung Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Hasnaeni itu di Pilkada Jakarta 2017, menjadi teman Ahok, pendukung Ahok garis keras. Padahal, Demokrat jelas-jelas mengusung AHY dan Silvi. Lalu, Juli 2018 Hasnaeni pindah ke PDIP," ujar Zaky kepada Wartawan, Jumat 23 September 2022. 

Herzaky meminta agar Hasnaeni tidak lagi dikaitkan dengan Partai Demokrat. Meskin wanita emas itu pernah mancalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada tahun 2014 menggunakan Partai Demokrat.

"Mengapa kemudian dikait-kaitkan dengan dia pernah jadi caleg Demokrat tingkat Provinsi DKI Jakarta di tahun 2014? Bukannya terakhir dia kader PDIP dan pendukung garis keras Ahok?" kata Herzaky.

"Ruang publik sebaiknya digunakan untuk mengedukasi publik dengan informasi yang kredibel agar bermanfaat untuk semua," pungkasnya. 

Hasnaeni 'Wanita Emas' Jadi Tersangka! 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni, wanita berjuluk Wanita Emas sebagai tersangka kasus korupsi Waskita Beton Precast.

Tidak hanya Hasnaeni, tim penyidik Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya di kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.
.
"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," katanya, Kamis, 22 September 2022.

Kedua tersangka yang ditetapkan hari ini, yakni Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan "Wanita Emas".

Seorang lagi adalah Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).

Penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. 

"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun. 

Kemudian kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.

"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.
.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Sumber: fin

×
Berita Terbaru Update
close