Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T13:04:55Z
WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo berikan pernyataan menohok soal kasus Ferdy Sambo.

Gatot Nurmantyo juga turut menyinggung Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.


Hal tersebut diungkapkan Gatot Nurmantyo dalam kanal YouTube Harsubeno Point, dilansir pada Senin 19 September 2022.

Gatot menyebut dalam kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam ini ada sebuah pertempuran di internal Polri.

"Saya melihat ada pertempuran, kenapa pertempuran? karena ada yang ditembak, bukan tertembak," ujar Gatot.

"Di internal polisi, antara polisi b****n, penghianat, pembunuh mengkoordinir judi yang tak manusiawi bahkan gak masuk akal anak buahnya sendiri dibunuh," tegas Gatot.

Gatot juga mengungkapkan dalam hidup terdapat teori semua orang adalah penakut.


Namun ada 2 karakter manusia pemberani yang patut diperhitungkan.

"Yang berani hanya ada dua, orang gila atau sakaw," ungkapnya.

Kemudian Gatot juga menekankan pertempuran dalam internal Polri ini memiliki taruhan

"Taruhanya sangat berbahaya, yang kalah harus menyesuaikan yang menang," ujarnya.

Lantas Gatot Nurmantyo meminta publik agar berikan kesempatan kepada Kapolri untung mengungkapnya.

"Jangan ganggu, tak bisa bantu doakan," ujarnya.

Banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak dan pemecatan dari Institusi Polri tetap dilanjutkan.

Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.

Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.

“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Untuk diketahui, Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung. “Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.


Sumber : Disway.id

×
Berita Terbaru Update
close