Kebijakan Pemerintah Dianggap Bikin Susah, Buruh Kembali Geruduk DPR Aceh -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Pemerintah Dianggap Bikin Susah, Buruh Kembali Geruduk DPR Aceh

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T00:24:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan Aliansi Buruh Aceh (ABA), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (20/9).

Tujuan unjuk rasa kali ini masih menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga pembayaran upah bagi buruh.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, meminta eksekutif dan legislatif memperhatikan nasib buruh Aceh. Sebab imbas kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap perekonomian.

Sehingga Pemerintah Aceh perlu menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP), sebesar 15 persen.

“Memiliki upah yang layak atau dapat mencukupi kebutuhan hidup,” kata Habibi di sela-sela aksi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (20/9).

Menurut Habibi, kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila dibarengi dengan kebijakan dan regulasi yang adil dari pemerintah. Sayangnya, kesusahan masyarakat tak dipedulikan oleh pemerintah.

“Kebijakan dan regulasi justru membuat buruh semakin menderita,” kata dia.

Habibi menjelaskan, kenaikan BBM sangat berdampak terhadap perekonomian. Sebab kondisi saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya juga berdampak buruk bagi buruh. Salah satunya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Di mana regulasi ini mengekang kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak,” kata dia. “Seharusnya upah dilakukan penyesuaian sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak.”

Semenjak PP tersebut diterapkan, imbuhnya, sudah dua tahun terakhir buruh di Aceh tidak merasakan kenaikan upah. Untuk itu, lembaganya mewakili buruh se-Aceh meminta DPR Aceh dan gubernur mengirim petisi penolakan kenaikan BBM, penolakan Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo.

Dia juga meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. 

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close