Keluarga Brigadir J Heran Ada Dugaan Pelecehan, Komnas HAM Berkelit Singgung UU TPKS -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Brigadir J Heran Ada Dugaan Pelecehan, Komnas HAM Berkelit Singgung UU TPKS

Sabtu, 03 September 2022 | September 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-03T04:45:42Z

WANHEARTNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa aneh dengan rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.

Keanehan ini lantaran awalnya Komnas HAM tidak menemukan adanya unsur pelecehan dalam kasus ini. Bahkan Bareskrim telah menghentikan penyidikan terkait dugaan kekerasan Seksual.

Namun, Komnas HAM menyebut bahwa tidak adanya unsur pelecehan seksual yakni dalam peristiwa di Jakarta. Sementara untuk kejadian di Magelang, Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

"Tidak yakin itu mesti dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu, 3 September.

Taufan menjelaskan, Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti.

"Perlu dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," katanya.

Dia pun menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM dan RR. Maka alat buktinya ada 4 sesuai dengan UU TPKS," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Namun baru-baru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka.

Sumber: voi
×
Berita Terbaru Update
close