Komnas HAM Sebut Ada Perintah Cuci Baju Setelah Brigadir J Ditembak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas HAM Sebut Ada Perintah Cuci Baju Setelah Brigadir J Ditembak

Jumat, 02 September 2022 | September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T00:27:10Z
WANHEARTNEWS.COM -


WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan adanya perintah untuk mencuci baju untuk menghilangkan gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pascapenembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Anam tidak merinci lebih jauh terkait siapa yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut. Namun, perintah itu merupakan bagian dari obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Anam pun mengingatkan penyidik agar berhati-hati menangani kasus tersebut. Mengingat, tempat kejadian perkara (TKP) telah rusak.

"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," ujarnya.

Selain itu, beberapa bukti juga dihilangkan, seperti gawai (HP) milik para ajudan Sambo. Gawai asli para ajudan, diketahaui diganti dengan yang baru pascapenembakan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan HP mereka yang asli.

"Karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," kata Anam.

"Dan beberapa hal yang penting yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu," imbuhnya.

Oleh karena itu, Anam menilai obstruction of justice menjadi tantangan dalam penanganan dan pengungkapan kasus tersebut.

"Harusnya satu langkah beres, kalo tidak ada obstruction of justice. Gara-gara obstruction of justice, ya langkahnya bisa dua atau tiga kali. Makanya memang ini musuh kita bersama nih obstruction of justice ini," tuturnya.

Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias J. Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus Polri.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan yaitu Sambo beserta istri, Putri. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga. I cnn
×
Berita Terbaru Update
close