Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Irjen Dedi Prasdetyo: Dikenakan Wajib Lapor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Irjen Dedi Prasdetyo: Dikenakan Wajib Lapor

Minggu, 18 September 2022 | September 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-18T00:56:55Z
WANHEARTNEWS.COM  -

WANHEARTNEWS.COM  - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan pemuda berinisial MAH sebagai tersangka karena terlibat dalam membantu penyebaran data pribadi dari kasus peretasan hacker Bjorka

Dedi Prasetyo menjelaskan peran MAH dalam kasus ini yakni berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.

Selain itu MAH juga disebut telah menyebarkan data pribadi dari sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut pakai ponsel miliknya.

"Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone)," kata Dedi, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 17 September 2022.

Meski begitu, Dedi masih belum menjelaskan secara detail informasi lebih lanjut soal MAH yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus," tutur Dedi.

Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.

Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

Kabarnya MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.id

"(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” paparnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) telah mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pemuda dari Madiun.

Timsus tersebut terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo.

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan jika tersangka berinisial MAH.

SumberDisway.id
×
Berita Terbaru Update
close