Setelah 2x24 jam, Deolipa Yumara Surati Kapolri untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah 2x24 jam, Deolipa Yumara Surati Kapolri untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum

Kamis, 08 September 2022 | September 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T00:55:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Deolipa Yumara mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum. Pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto mengatakan surat itu dikirimkan kliennya pada hari ini.

"Suratnya berisi permintaan pemberhentian kepada Bapak Kapolri. Itu orang berdua dalam kewenangan mereka tidak boleh begitu, itu kan diskriminatif," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

Pada saat ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dijabat oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto, sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dijabat oleh Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Menurut Emanuel, eks pengacara Bharada E itu melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan. Polisi beralasan, istri Ferdy Sambo itu  belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

"Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan tersebut mereka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau ditahan selama 20 tahun.

Jika tidak dilakukan penahanan, kata Emanuel, tidak menutup kemungkinan tersangka Putri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi jika yang bersangkutan bisa membuat raib bukti milik tersangka lainnya.

"Ini orang bunuh orang gak ditahan, gimana?" tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara meminta kepada Kapolri agar Agus Andrianto dan Andi Rian Djajadi diberhentikan dalam waktu 2x24 jam. Alasannya, kedua petinggi Polri itu belum juga menahan istri Ferdy Sambo meski diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.

Emanuel mengatakan tanda bukti pengiriman surat tersebut ke Mabes Polri sudah diterima bagian Sekretariat Umum pukul 15.30. Dia berharap bahwa surat Deolipa Yumara tersebut dibaca dan ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close