IRONIS! Pemerintah Sebut Pengeluaran di Atas Rp505.496/bulan Tidak Termasuk Miskin (Pantesan Angka Kemiskinan Berkurang...) -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IRONIS! Pemerintah Sebut Pengeluaran di Atas Rp505.496/bulan Tidak Termasuk Miskin (Pantesan Angka Kemiskinan Berkurang...)

Rabu, 07 September 2022 | September 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T13:04:22Z

WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah menilai warga miskin berdasar data garis kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu dijelaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo pada Senin (5/9/2022).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, membahas nominal bansos BLT BBM senilai Rp150.000 per bulan.

Merujuk pada rilis terbaru BPS, garis kemiskinan per Maret 2022 adalah sebesar Rp505.496 per orang per bulan. Apabila pengeluaran per orang melebihi nominal itu, maka dikategorikan tidak miskin.

BPS juga menyebut, rerata rumah tangga miskin dihuni sekitar 4,47 orang per keluarga. Oleh sebab itu, jika ditotal, pengeluaran satu keluarga yang melampaui Rp2.395.923,00/bulan tak masuk kategori rumah tangga miskin.

Menyitat keterangan di laman resminya, BPS mengukur kemiskinan dengan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. 

Dalam pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-makanan, diukur dari sisi pengeluaran.

"Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rerata pengeluaran perkapita perbulan dibawah nominal garis kemiskinan," kata BPS.

Pemerintah menggunakan data di atas, sebagai salah satu rasionalisasi penentuan nominal bansos BLT BBM. (int)

×
Berita Terbaru Update
close