(Video) Habib Bahar Disambut Meriah Saat Tiba di Ponpesnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Video) Habib Bahar Disambut Meriah Saat Tiba di Ponpesnya

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T14:28:41Z

 

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Jakarta - Bebas, Habib Bahar bin Ali bin Smith disambut meriah saat tiba di Ponpesnya, Kamis (1/9/2022) pagi.

Usai bebas Kamis (1/9/2022) dinihari, Habib Bahar bin Smith disambut pihak keluarga dan langsung menuju Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

"Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. (Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren, kediaman beliau. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwanuddin Tuankotta diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Habib Bahar bin Smith belum memberi keterangan kapan dirinya akan kembali mulai berceramah.

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," tutur Ichwan. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim. 

Klik video:



×
Berita Terbaru Update
close