Kontroversi Tim Penyidik KM 50 Dibalik Raibnya CCTV Duren Tiga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi Tim Penyidik KM 50 Dibalik Raibnya CCTV Duren Tiga

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T14:03:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, kini memasuki persidangan. Dalam proses itu terungkap bahwa untuk mengaburkan fakta kasus pembunuhan Yosua, Sambo melibatkan anggota Polri yang pernah menangani kasus KM 50.

Sambo menyuruh anggota Polri itu untuk 'mengamankan' CCTV di sekitaran Duren Tiga tempat Yosua dieksekusi. Mulanya, Sambo memerintahkan Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra untuk mengamankan sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022. 

Perintah Sambo kepada Hendra mengecek CCTV itu menyusul potensi kegaduhan yang muncul dari hasil olah TKP dan pemeriksaan. Sebab, klaim Sambo, kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi kasus pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Lantas, Brigjen Hendra menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim pengamanan CCTV pada saat kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab. 

Karena pada waktu itu tidak terhubung, Brigjen Hendra menghubungi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Pumama, untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha.

"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!" kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kombes Agus Nurpatria lantas menghubungi AKBP Ari Cahya tapi tidak terhubung. Beberapa saat kemudian AKBP Ari Cahya alias Acay menghubungi saksi Agus Nurpatria dan berbicara dengan Brigjen Hendra Kurniawan. 

"Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udh di cek belum? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening," ujar Brigjen Hendra. Namun, AKBP Ari Cahya Nugraha mengaku dia sedang berada di Bali dan menyampaikan bahwa anggotanya, AKP lrfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV. 

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan menjawab 'Silakan aja koordinasi dengan Kaden A', maksudnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama. Setelah itu saksi Agus Nurpatria Adi Purnama kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh saksi Hendra Kurniawan  sudah jelas, dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha, alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," ungkapnya

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, AKP lrfan Widyanto, yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha, S tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkirkan kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya, yaitu saksi Tomser dan Munafri,

AKP Irfan lantas menghubungi AKBP Ari Cahya dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kaden A Paminal Kombes Agus Nurpatria. Selanjutnya, AKP Irfan Widyanto diminta melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga.

"Saksi lrfan Widyanto melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV," terang Jaksa.

Kemudian, Kombes Agus Nurpatria melaporkan hasil screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan AKP Irfan Widyanto ke Brigjen Hendra Kurniawan bahwa CCTV berjumlah sekira 20 CCTV. Brigjen Hendra memberikan perintah agar diamankan bagian yang penting saja. 

Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada lrfan Widyanto dengan cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, agar segera diamankan dan mengecek DVR CCTV di pos sekuriti. 

"Saksi lrfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi lrfan Widyanto juga diminta untuk mengambii DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru tujuannya untuk dihancurkan, dirusak, dibikin tak dapat dipakai, dihilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, untuk kepentingan umum," ungkapnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat menangani berbagai kasus besar. Diantaranya kasus KM 50 dan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Karena dinilai ada kemiripan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang kemudian direkayasa oleh Sambo, banyak yang menuntut dua kasus tersebut diselidiki kembali. Karena dikhawatirkan Sambo juga merekayasa penyelidikan dua kasus besar tersebut.

Sumber: viva

×
Berita Terbaru Update
close