Polisi Resmi Tahan Rizky Billar dan Terancam 5 Tahun Bui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Resmi Tahan Rizky Billar dan Terancam 5 Tahun Bui

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T07:12:52Z

WANHEARTNEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menahan artis peran Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun korban dugaan KDRT, tidak lain adalah istri Rizky sendiri yakni musisi dangdut Lesti Kejora.


"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta melalui siaran instagram live @polisijaksel, Kamis (13/10).

Rizky terlihat mengenakan kemeja tahanan berwarna orange. Setelah ditampilkan sebentar untuk kebutuhan foto awak media, penyidik lalu membawa Rizky kembali ke ruang pemeriksaan.

Sebelum resmi ditahan, polisi menetapkan Rizky sebagai tersangka dengan berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian.

Terlebih Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jaksel.

Rizky Billar dijerat dalam Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora sedang diusut Polres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian KDRT itu terjadi pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIBdi Jl. Gaharu Ill No. 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari perbuatan Rizky itulah, Lesti membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terigester dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close