RUNGKAD! Utang Pemerintah Naik Lagi, Kini Per September 2022 Rp 7.420 Triliun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUNGKAD! Utang Pemerintah Naik Lagi, Kini Per September 2022 Rp 7.420 Triliun

Rabu, 26 Oktober 2022 | Oktober 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-26T11:34:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Total utang pemerintah kembali naik. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan terakhir, per 30 September 2022, utang pemerintah sebesar Rp 7.420 triliun.

Total utang itu naik sekitar 2,54 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 7.236,61 triliun. Demikian juga dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga meningkat dari 38,3 persen menjadi 39,30 persen.

"Peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," demikian pernyataan yang tertuang dalam APBN KITA edisi Oktober 2022.

Kementerian Keuangan menyatakan, rasio utang itu masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-undang Keuangan Negara yang mencapai 60 persen dari PDB. 

Adapun rincian dari komposisi utang pemerintah itu, terbesar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 89,04 persen, sedangkan yang berasal dari pinjaman hanya mencapai 10,96 persen.

Total utang yang berasal dari penerbitan SBN sebesar Rp 6.607,48 triliun, terdiri dari penerbitan SBN Domestik sebesar Rp 5.242,33 triliun dan dalam bentuk SBN Valas atau valuta asing sebesar Rp 1.365,15 triliun.

Untuk utang yang berasal dari pinjaman, nominalnya sebesar Rp 812,99 triliun. Berasal dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796 triliun. Pinjaman luar negeri ini berasal dari bilateral Rp 260,05 triliun, multilateral Rp 492,30 triliun, dan bank komersial Rp 44,63 triliun.

Dalam dokumen APBN KITA bulan ini itu, tertera bahwa peningkatan jumlah utang tak lepas dari kebutuhan pembiayaan meningkat cukup pesat sebagai dampak dari kebutuhan belanja APBN selama pandemi mulai 2020.

"Akibat pandemi, ekonomi tidak bergerak karena adanya kebijakan PPKM di Indonesia dan Lockdown di sebagian negara sehingga untuk membiayai kegiatan termasuk untuk perlindungan sosial pembiayaan (utang) menjadi tulang punggung akibat penerimaan negara tidak mencapai target," kata Kementerian Keuangan dala APBN KITA.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close