Oknum Polisi Selingkuhi Istri Tentara Pernah Digerebek Warga pada Februari 2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Selingkuhi Istri Tentara Pernah Digerebek Warga pada Februari 2022

Rabu, 09 November 2022 | November 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-09T00:07:33Z

WANHEARTNEWS.COM - Polisi selingkuhi istri tentara, pernah digerebek warga pada Februari 2022.

Selasa, 8 November 2022. Di lapangan upacara Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, baju dinas Aipda Azis Lupi dilucuti. Dia hanya mengenakan singlet. Lalu, seorang anggota provos memasangkan baju sipil.

Itu adalah upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Azis. Itu setelah menyelingkuhi istri tentara berinisial Sertu AN. Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, memimpin upacara itu.

“Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Muhammad Purbaja, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Purbaja, perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo hingga Aipda Azis Lupi dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, polisi selingkuhi istri tentara itu dinyatakan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

“Kronologinya, yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres, kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” ungkap AKBP Purbaja.

Aipda Azis Lupi lalu mengajukan banding atas putusan PTDH. Namun, banding tersebut ditolak.

“Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” jelasnya. (*)

Sumber: herald
×
Berita Terbaru Update
close