Bakar Ban Bekas, Massa PMII Geruduk Kantor Pj Gubernur Heru: Kami Minta Izin W Superclub Dicabut! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bakar Ban Bekas, Massa PMII Geruduk Kantor Pj Gubernur Heru: Kami Minta Izin W Superclub Dicabut!

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T00:13:44Z


WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah anggota Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Senin (12/12/2022). Tuntutan demonstrasi ini adalah untuk meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencabut izin W Superclub Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mereka menggelar aksi dengan membentangkan spanduk penolakan pada bar dan resto ini, serta melakukan orasi. Massa aksi juga sempat membakar ban bekas di tengah Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ketua PMII DKI, Abdulrahman Wahid mengatakan, pihaknya meminta izin W Superclub karena diduga masih terafiliasi dengan Holywings Group yang dilarang beroperasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ia berharap Heru segera menindaklanjuti tuntutan ini dan mengevaluasi kembali izin W Superclub.

"Kami meminta kepada Pj Gubernur dalam hal ini bapak Heru untuk mengevaluasi atau mencabut izin daripada perusahaan W Superclub yang masih satu manajemen dengan pihak Holywings," ujar Rizky di lokasi.

Menurut Rizky, aturan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak mengizinkan Holywings dan yang terafiliasi untuk beroperasi kembali. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang mengindikasikan W Superclub merupakan bagian dari Holywings Group.

"Saya yakin kan bahwa pihak Gubernur atau Balai Kota ada main dengan pihak holywing, karena apa ini kejahatan bersama, melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur itu sendiri," jelasnya.

Ia pun mengultimatum Heru untuk melaksanakan tuntutan ini dalam waktu 24 jam. Jika tidak, ia mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

"Kalau tidak diaminkan oleh Pj Gubernur untuk segera mungkin mengevaluasi bahkan menutup daripada W Superclub ini saya akan mengerahkan basis massa pmii se-DKI Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal beroperasinya W Superclub menggantikan Holywings V Club Gatot Subroto yang dulu disegel. Manajemen kedua restoran dan bar itu dianggap sudah berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Benni Aguschandra. Menurutnya manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha tidak terafiliasi dengan Holywings Group.

"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings," ujar Benni di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Menurut Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.

"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.

Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.

"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," pungkasnya.

Sumber: suara.
×
Berita Terbaru Update
close