Massa Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Aksi Dirikan Tenda di Depan Gerbang DPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Massa Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Aksi Dirikan Tenda di Depan Gerbang DPR

Rabu, 07 Desember 2022 | Desember 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-07T04:22:50Z


WANHEARTNEWS.COM - Sekelompok massa dari Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU (undang-undang).

Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, massa menggelar aksi mendirikan tenda persis di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, pada Selasa sore (6/11).





Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, massa mendirikan beberapa tenda persis di depan gerbang wakil rakyat.

Mereka juga membentangkan pamflet-pamflet protes sambil menggelar aksi teatrikal tidur di dalam tenda, dan sebagian lainnya duduk di sekitaran tenda sambil berdiskusi terkait KUHP.

Adapun, tuntutan Aliansi Nasional Reformasi RKUHP ini yakni menolak pengesahan RKUHP yang sudah sah menajdi UU.

“Cabut RKUHP! Lawan!” teriak massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih menggelar aksi mendirikan tenda dan menyampaikan aspirasinya sambil berdiskusi. Sementara, belasan aparat kepolisian terpantau masih berjaga-jaga mengawal jalannya aksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menemui para demonstran yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sudah disahkan menjadi Undang-undang KUHP.

Hal itu ditegaskan Lodewijk kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

“Terimakasih, sementara tidak, karena kami sudah sahkan,” tegas Lodewijk.

Sekjen Partai Golkar tersebut menyarankan kepada para demonstran yang menolak UU KUHP agar menempuh mekanisme hukum dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tntunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close