Pemilu 2024, Polisi Siber dan Bawaslu Pantau Ketat Medsos -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilu 2024, Polisi Siber dan Bawaslu Pantau Ketat Medsos

Minggu, 18 Desember 2022 | Desember 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-18T08:59:30Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 AKP Irfan Widyanto mengungkap fakta bahwa dia takut kepada Kombes Agus Nurpatria, Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Menurut AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 ini, bagi polisi umum seperti dirinya, seorang berpangkat Kombes di Biro Paminal Divpropam Polri, sangat menakutkan.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan ini mengaku orang berpangkat Kombes di Paminal sangat menakutkan sehingga dia tak berani menolak perintahnya.

Hal itu disampaikan Irfan Widyanto saat mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dalam sidang obstruction of justice tewasnya Brigadir Joshua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Di depan Agus Nurpatria, Irfan mengaku hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sesuai yang diperintahkan oleh Agus.

“Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal,” kata terdakwa AKP Irfan.

Dia menyinggung soal pangkat Kombes yang diemban Agus saat itu.

Di mata Irfan, sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.

“Komandan pun menyadari bahwa Kombes, pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup, menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” kata Irfan.

Irfan lalu menyebut Kombes Agus soal perintah mengambil CCTV itu.

Menurut Irfan, Kombes Agus juga tidak berani melawan perintah Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu dijabat Brigjen Hendra Kurniawan.

“Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari Komandan,” kata Irfan.

Dalam perkara ini, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua terhalangi.

Diketahui, terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Joshua yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putranto. 

Sumber :jawapos
×
Berita Terbaru Update
close