Sah! Heru Terbitkan Keputusan Gubernur Terkait UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah! Heru Terbitkan Keputusan Gubernur Terkait UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T12:22:29Z


WANHEARTNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 resmi naik menjadi Rp4.901.798 atau naik sebanyak 5,6 persen.


"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.901.798 per bulan," bunyi diktum kesatu, yang dikutip Selasa (13/12/2022).

Selain itu, dalam diktum kedua juga menyebutka bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.


“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi diktum kedua Kepgub.


Para pengusaha juga ditekankan wajib menyusul dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaannya.

“Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," bunyi diktum ketiga.

Sementara itu, pada diktum ketujuh, juga mencantumkan bantuan bagi para pekerja yang memiliki kriteria khusus.

"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tulis diktum ketujuh.


Adapun bantuan tersebut berupa:

1. Bantuan layanan transportasi
2. Penyediaan pangan dengan harga murah
3. Biaya personal pendidikan

Namun, dalam Kepgub itu tidak merincikan lebih lanjut mengenai proses pendistribusian bantuan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah mengatakan, kenaikan Upah Minumin Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebersar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%, atau Rp 4.901.798," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut Andriansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dalam menetapkan UMP 2023.

"Namun, perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," tuturnya.
Andriansyah menegaskan, kenaikan UMP DKI Jakarta sesuai dengan usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan sebesar 5,6 persen atai setara dengan Rp4.901.798 yang di gelar pada hari Selasa (22/11/2022).

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin ya, yang menetap yang mengusulkan sebesar 5,6 persen," sambung Andriansyah.
Menurut Andriansyah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI Jakarta  untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 rupiah," pungkas Andriansyah.

Sumber: IndoZone
×
Berita Terbaru Update
close