Dirut Basis Utama Prima, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut Basis Utama Prima, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-16T03:15:38Z

WANHEARTNEWS.COM - Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023) menetapkan Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.

Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi seperti dilansir dari Antara.



Muhammad Yusrizki sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Perusahaan suami Puan Maharani

Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.

Perusahaan ini dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tidak lain adalah suami politikus PDIP Puan Maharani. Happy disebut menguasai 99,99 persen saham di perusahaan tersebut.

Meski demikian pada Mei lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bahwa Happy Hapsoro, suami Puan, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI.


"Hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata Hasto pada 29 Mei lalu.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan ketujuh Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Muhammad Yusrizki, bos perusahaan milik suami Puan Maharani itu, merupakan tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close