Viral Siswa SMP Ngadu ke Jokowi, Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa Diancam Masuk Bui Usai Lapor Dikeroyok -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Siswa SMP Ngadu ke Jokowi, Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa Diancam Masuk Bui Usai Lapor Dikeroyok

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T10:25:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Viral curhatan seorang siswa SMP asal Lahat.

Pasalnya, ia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa.

Bahkan, ia sampai meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dilansir dari tribunstyle.com, video seorang siswa SMP berinisial MA asal Lahat, Sumatera Selatan, mengaku diintimidasi oleh oknum kejaksaan negeri viral.

Sebelumnya, MA mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Namun alih-alih mendapat perlindungan, MA dan keluarganya justru diintimidasi oknum Jaksa di Kejari Lahat bernama Sustri.

Lantaran takut, MA kemudian mengadu dan meminta tolong kepada Presiden Jokowi.

Lantas, seperti apa bentuk intimidasi yang dilakukan oknum Jaksa kepada MA?

Kronologi siswa SMP di Lahat, Sumatera Selatan mengaku diintimidasi hingga diancam oleh oknum kejaksaan negeri Lahat.

Merasa diintimidasi, siswa SMP di Lahat itu sampai mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlihat dalam unggahan Instagramnya @makbar5440, Minggu (11/6/2023) seorang siswa berinisial MA meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo lantaran mengaku diintimidasi hingga diancam oleh oknum kejaksaan negeri Lahat yang berinisal SD.

"Assalamualaikum, bapak Presiden Joko Widodo, saya Muhamad Akbar pelajar kelas 1 SMP warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," ungkap MA.

Siswa SMP ini mengaku sebagai korban pengeroyokan pelaku yang berusia 42 tahun.

Namun berkas dan bukti visumnya tidak diterima oleh oknum kejaksaan.

Sementara berkas diduga pelaku pengeroyokan justru diterima oleh pihak kejaksaan.

"Pak tolong saya minta keadilan bapak saya dan keluarga saya di intimidasi oleh oknum kejaksaan negeri lahat bernama ibu Sustri," terangnya.

"Saya jadi korban pengeroyokan tetapi berkas kami tidak diterima oleh pihak jaksa padahal bukti visum dan saksi saya sudah lengkap, sedangkan berkas terduga pelaku pengeroyokan saya berusia 42 tahun justru diterima oknum jaksa tersebut," jelasnya MA.

Tak hanya itu saja, MA mengaku orang tua diintimidasi hingga diancam akan memenjarakan dirinya jika tidak berdamai.

"Orang tua saya pernah diminta datang ke jaksa tapi orang tua saya diancam bahwa saya akan dipenjarakan dan memaksa orang tua saya untuk berdamai," ungkapnya.

Kendati begitu, MA meminta kepada Jokowi untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.

"Bapak kan Presiden bantu saya pak Jokowi kasihanilah kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Berlan kakak dari Akbar kepada wartawan Sriwijaya Post saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).

Diungkapkan Berlan, ia dan keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dan bak dipermainkan oleh pihak kejaksaan.

Saat itu, adiknya duduk sekitar 20 meter dari Masjid desa tiba tiba didatangi HS lantas menuduh adiknya mencuri uang Masjid.

Tak lama berselang, disampaikan Berlan datanglah anaknya HS yakni JW yang langsung memukul dan mencekek leher adiknya.

"Atas kejadian itu adik saya mengadu ke saya dan kemudian kejadian itu sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum, "sampainya.

Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Lahat, lalu pada tanggal 8 Februari 2023, kejaksaan memanggil orangtua kabar.

"Datanglah bapak, ibu dan saya ke Kejaksaan. Tapi pas di kejaksaan saya gak dibolehin masuk ke ruang Jaksa yakni SD, "ujarnya.

Ketika didalam ruang SD itulah, kata Berlan kedua orang tuanya diintimidasi dengan meminta agar pihak keluarga kami mau berdamai.

Tak hanya itu, jaksa SD mengancam kalau Akbar akan dipenjara karena terlapor juga melaporkan Akbar.

"Mengancam Akbar akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya," terangnya.

Berlan mengaku keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan.

Padahal saksi sudah ada dan visum juga ada. Dan tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan.

"Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, "ujarnya.

Sementara, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkarannya sendiri belum P21. Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi hal tersebut, Minggu (11/6/2023).

Mengutip tribunjabar.id, menanggapi aduan AK, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono, SH MH membantah apa yang disampaikan siswa SMP itu dalam video beredar.

Menurutnya tidak ada pertemuan antara Jaksa SD dan kedua orang tua siswa berinisial AK tersebut.

Gunawan juga memastikan tidak benar dan tidak pernah ada intimidiasi dan ancaman dari Jaksa SD kepada keluarga AK.

Gunawan memastikan sudah melakukan klarifikasi dengan jaksa berinisial SD yang disebut dalam video viral AK.

"Tidak ada intemidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya saat menyampaikan klarifikasi dihadapan awak media, Minggu (11/6/2023).

Namun bisa saja, jika ada orang datang kemudian bertanya tantang kasus seperti itu ke Jaksa.

Maka kata Gunanawan, jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.

Namun menurutnya itu bukan ancaman, melainkan berupa penjelasan.

Kemudian disampaikan Gunawan, terkait tudingan tidak diterimanya berkas dari AK, bukan tidak diterima namun dikembalikan ke penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi karena berkas tersebut belum lengkap.

"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.

Diceritakan Kejari Lahat, bahwa dalam kasus ini saling lapor antara AK dan HS yang juga warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Lahat.

Namun berkas laporan dari HS sendiri saat sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Sebenarnya, Kejari Lahat akan memanggil AK untuk melakukan proses diversi atau pengalihan penyelsaian perkara anak dari proses pradilan pidana ke proses di luar pradilan pidana.

Namun AK masih ujian sekolah, maka pemanggilan belum dilakukan.

"kalau laporan dari HS kepada AK sudah lengkap. Makanya kita mengarahkan ke diversi. Kalah tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga, "sampainya.

Untuk versi laporan dari HS, pada 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pelapor sempat ngomong jika uang dikotak amal masjid sering hilang kepada AK.

Merasa tidak terima atas ucapan HS, siswa berinisial AK kemudian mengambil sebila bambu dan memukul HS.

Kemudian datang JW, anak HS yang melerai.

"Atas dasar itu HS melaporkan AK. Nah, HS ini ada saksi dan hasil visumnya yang menyatakan AK memukul dahulu, "katanya.(*)

Sumber: grid
×
Berita Terbaru Update
close