Hanya Spanduk Kaesang Pangarep yang Hilang, Jubir PSI ke Wali Kota Depok M Idris: Takut Ya Pak? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hanya Spanduk Kaesang Pangarep yang Hilang, Jubir PSI ke Wali Kota Depok M Idris: Takut Ya Pak?

Rabu, 05 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T09:57:20Z


WANHEARTNEWS.COM - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo menyoroti penertiban sejumlah baliho hingga spanduk di Depok, termasuk atribut terkait dukungan dari PSI terhadap anak bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju jadi Wali Kota Depok.

Hal tersebut ditanggapi oleh Sigit Widodo melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitan di akun Twitternya, Sigit Widodo mengatakan bahwa hanya spanduk PSI yang dipasang foto Kaesang Pangarep saja yang hilang dan tak tampak di sejumlah lokasi di Depok.

"Tadi sempat lewat beberapa lokasi di Kota Depok, bahkan spanduk, poster, dan baliho beberapa bacaleg PSI yang tidak pakai foto Kaesang aman-aman saja," ujar Sigit Widodo dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @sigitwid, Rabu (5/7).


Sigit Widodo pun menyindir apakah ini tanda adanya ketakutan dari Wali Kota Depok saat ini serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


"Cuma spanduk PSI yang ada foto Kaesang yang dicopot. Takut ya, Pak @IdrisAShomad? @PKSejahtera?," imbuhnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya. Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close