Margarito Kamis: Batasan Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Margarito Kamis: Batasan Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang

Rabu, 23 Agustus 2023 | Agustus 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T14:08:41Z

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa batasan usia Capres-Cawapres yang kini menjadi polemik diruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," tegas Margarito di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.

"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.

"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," kata dia lagi.

Lebih jauh, Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.

"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.

Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.

"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya.***

Sumber: harianterbit
Foto: Ahli hukum tata negara Margarito Kamis/Net
×
Berita Terbaru Update
close