Mario Dandy Belum Bisa Tidur Nyenyak, Pihak David Kini Bersiap Tempuh Upaya Hukum Lagi untuk Cari Keadilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mario Dandy Belum Bisa Tidur Nyenyak, Pihak David Kini Bersiap Tempuh Upaya Hukum Lagi untuk Cari Keadilan

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T08:08:18Z

Vonis Mario Dandy telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam kasus penganiayaan berat, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David.

Meski Mario Dandy sudah divonis, namun pihak David akan kembali menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk mencari keadilan.

Dilansir Kilat.com dari Instagram @mellisa_anggraini1z, kuasa hukum David mengatakan jika pihak mereka akan melakukan beberapa upaya hukum ke depannya.

Hal tersebut mereka lakukan tentu saja demi mencapai keadilan untuk David.

"Tentu akan ada beberapa upaya hukum kedepan yg masih akan kami tempuh baik pidana maupun perdata demi tercapainya keadilan bagi anak korban," kata Mellisa.

Kendati demikian, Mellisa mengapresiasi kinerja hakim PN Jaksel yang selama proses persidangan hingga vonis memberikan sikap yang tegas dan adil.

Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa restitusi yang dibebankan kepada Mario juga menjadi bukti bahwa negara turut hadir dalam memperjuangkan hak David sebagai korban.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini karena selama proses persidangan hingga vonis telah bersikap tegas, adil dan bijaksana dalam membuktikan kebenaran materil," jelasnya.

"Dan memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa perbuatan biadab dan keji layak diberikan hukuman terberat tanpa keringanan apapun," sambung Mellisa.

Sebagaimana diberitakan, Majelis hakim PN Jaksel memutuskan mobil Rubicon Mario Dandy akan dilelang untuk membayar ganti rugi kepada David.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin.

Sementara itu, Mario Dandy masih meminta waktu kepada hakim, apakah pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar atau tidak.

Dan di sisi lain, meski nilai restitusi tersebut sudah turun jauh dari tuntutan jaksa Rp120 M, namun pengacara Mario mengatakan ragu kliennya bisa memenuhi hal itu.

Hal ini karena menurut kuasa hukum Mario, kliennya belum bekerja dan ditambah pihak keluarganya juga tengah tersandung kasus gratifikasi sehingga akan kesulitan membantu membayar restitusi.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mario Dandy sudah divonis, pihak Davida bersiap tempuh upaya hukum lagi. (Youtube Kompas TV)
×
Berita Terbaru Update
close